Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/01/2022, 19:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan punya program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apa saja syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Pertanyaan tersebut mencuat seiring dibukanya program baru ini mulai tahun 2022. Simak jawabannya yang diulas melalui artikel ini.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Terkait dengan syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, penting memahami manfaat dari adanya program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. Artinya, pekerja yang diberhentikan bisa tetap mendapatkan uang pengganti gaji bulanan seperti saat bekerja.

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Selanjutnya, manfaat berupa akses informasi kerja adalah sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com