Selain itu, ada pula manfaat berupa pelatihan kerja yang berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kriteria penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah memenuhi syarat masa iuran yakni tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana 6 bulan dibayar berturut-turut.
Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Adapun periode pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan pekerjaan adalah sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Kemudian, syarat pengajuan JKP adalah sebagai berikut:
Sementara itu, yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP yakni pekerja dengan kriteria:
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.