Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan

Kompas.com - 07/01/2022, 22:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Secara umum, insentif adalah tambahan penghasilan bisa berupa uang atau barang yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja. Lalu bagaimana pengertian apa itu insentif pada sektor perpajakan?

Sebelum membahas pengertian insentif adalah pada sektor perpajakan, harus mengetahui terlebih dulu pengertian insentif secara umum. Pasalnya, insentif tidak hanya ada di sektor perpajakan.

Menurut Cambridge Dictionary, secara umum arti insentif adalah sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu.

Menurut laman Merriam Webster, pengertian apa itu insentif adalah sesuatu yang mengasut atau berkecenderungan untuk menghasut tekad atau tindakan seseorang.

Baca juga: Pengertian Pajak serta Bedanya dengan Retribusi

Sementara menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.

Pengertian insentif adalah pada perpajakan

Mengutip publikasi dari United Nation berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), apa itu insentif pajak didefinsikan sebagai insentif apapun yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu.

Pajak insentif adalah contohnya pengurangan tarif pajak atas laba, tax holiday, loss carry forward untuk tujuan pajak, pengurangan tarif peralatan, komponen, dan bahan baku. Selain itu, dapat berupa kenaikan tarif masuk suatu barang untuk melindungi pasar domestik dari produk impor.

Arti insentif pajak biasanya ditujukan untuk mendorong investasi pada sektor atau wilayah tertentu. Insentif pajak juga biasanya diberikan dengan syarat tertentu.

Baca juga: Pengertian Retribusi dan Contohnya

Mengutip situs resmi Dirjen Pajak, biasanya apa itu insetif pajak digunakan oleh negara berkembang seperti Indonesia untuk menarik masuk investasi asing ke negaranya.

Meskipun arti insentif pajak tidak sepenuhnya mampu memengaruhi aliran investasi ke suatu negara, tapi apa itu insentif pajak bisa meningkatkan portofolio Indonesia dalam sektor pajak di mata investor.

Menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.SHUTTERSTOCK/FOTOSPLASH Menurut ahli, Adams dan Hicks, insentif adalah imbalan atau hukuman yang diterima pemberi layanan sebagai konsekuensi dari organisasi, institusi, dan intervensi dari sesuatu yang dilakukan seseorang.

Pajak insentif adalah harus dimaksimalkan manfaatnya karena berpotensi mengurangi penerimaan negara di sektor pajak. Selain itu juga sering kali tidak efektif, tidak efisien, dan rentan disalahgunakan serta dikorupsi.

Contoh apa itu insentif pajak di berbagai negara

Berdasarkan publikasi United Nation, negara-negara di dunia sering menggunakan campuran insentif pajak untuk menyalurkan investasi untuk pembangunan suatu wilayah tertentu.

Tujuan pembangunan daerah termasuk dukungan untuk pembangunan pedesaan, membangun pusat-pusat industri jauh dari kota-kota besar untuk mengurangi efek lingkungan yang berbahaya, urbanisasi berlebihan, dan konsentrasi penduduk.

Angola, Brasil, Ekuador, Ghana, India, Pakistan, dan Thailand adalah beberapa negara yang menggunakan apa itu insentif tersebut.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Misalnya seperti di Mesir yang memberikan pajak insentif adalah untuk reklamasi dan penanaman tanah tandus dan gurun. Beberapa dari arti insentif tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan daerah dan sektor tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com