Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Insentif di Sektor Perpajakan

Kompas.com - 07/01/2022, 22:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

Kemudian di Kolombia, terdapat pajak insentif khusus untuk wilayah Rio Paez seperti tax holiday 10 tahun dari pajak keuntungan, pajak penghasilan, pajak pengiriman dan bea masuk, dan pengurangan pajak bagi pemegang saham.

Skema arti insentif pajak ini bisa terjadi di negara berkembang lainnya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 sekarang, banyak negara yang menawarkan berbagai jenis insentif pajak.

Pasalnya, penggunaan pajak insentif adalah agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, investor tetap mau berinvestasi, dan roda perekonomian negara tetap berputar.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Misalnya, Indonesia meberikan insentif pajak berupa PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 200 juta per tahun, PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Demikian pengertian insentif adalah pada perpajakan. Apa itu insentif pajak untuk mendorong investasi pada sektor atau wilayah tertentu. Contoh arti insentif pajak ada berbagai jenis, di antaranya tax deduction, tax amnesty, dan tax holiday.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com