JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) agar memberikan perlindungan sosial kepada para anggotanya.
Menurut Menaker, Jaminan Sosial merupakan hak setiap orang dan setiap pekerja, termasuk para tukang bangunan. Dorongan tersebut ia sampaikan saat menerima audiensi DPN Perkasa, di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"Saya meminta teman-teman DPN Perkasa agar meningkatkan manfaat Jaminan Sosial untuk para anggotanya," ujarnya melalui siaran pers dikutip Sabtu (8/1/2022).
Kata dia, setiap profesi kerja baik pekerja formal maupun pekerja informal sama-sama memiliki risiko kerja. Kecelakaan kerja dapat terjadi tanpa diketahui waktu dan tempatnya.
Baca juga: 5 Saham Paling Cuan di Pekan Pertama 2022
"Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini membuat setiap pekerja perlu mendapatkan jaminan sosial," ucapnya.
"Nah, kalau pekerja, termasuk para tukang ini menjadi peserta jaminan sosial, maka mereka juga akan mendapatkan kenyamanan dalam bekerja. Keluarganya di rumah juga menjadi tenang, terus juga produktivitas kerja para tukang ini bakal meningkat," lanjut Ida.
Menaker bilang, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada para pekerja terkait pentingnya Jaminan Sosial. Hal tersebut mengingat masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana untuk cara daftar BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Terdapat empat skema pendaftaran BP Jamsostek ini.
Baca juga: 4 Tips Mencapai Kesehatan Finansial bagi Milenial
Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
Baca juga: Daftar 7 Orang Terkaya Indonesia Pemilik Bisnis Batu Bara
C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
Baca juga: Deretan Konglomerat yang Menguasai Minyak Goreng di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.