Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Kompas.com - 08/01/2022, 11:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) banyak dicari pembaca, khususnya terkait perhitungan pesangon karyawan PKWT.

Tak ayal, pertanyaan-pertanyaan seputar cara menghitung uang kompensasi PKWT atau perhitungan kompensasi karyawan kontrak banyak bermunculan.

Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan pesangon? Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon? Apakah uang kompensasi wajib diberikan kepada pekerja PKWT?

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

Itulah contoh pertanyaan senada yang sering mencuat di kalangan pekerja. Selain itu, ada pula model pertanyaan lain yang juga kerap muncul, termasuk yang mencari tahu kapan uang kompensasi PKWT cair.

Kontrak tidak diperpanjang apakah dapat pesangon? Bagaimana cara menghitung kompensasi PKWT? Uang kompensasi PKWT diberikan kapan?

Dengan banyaknya pertanyaan semacam itu, maka artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak, khususnya cara menghitung uang kompensasi PKWT.

Ketentuan waktu pembayaran pesangon PKWT

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aturan tersebut, Pasal 15 ayat (1) menegaskan, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Kapan uang kompensasi PKWT cair? Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2).

Selanjutnya, Pasal 15 ayat-ayat berikutnya menjelaskan, uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.

Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Adapun pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Berikut Manfaatnya

Perhitungan kompensasi karyawan kontrak

Cara menghitung uang kompensasi PKWT mengacu pada ketentuan perhitungan pesangon karyawan PKWT yang diatur dalam Pasal 16 aturan ini.

Besaran uang kompensasi (pesangon untuk karyawan kontrak) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Jika upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu upah tanpa tunjangan.

Baca juga: Update Daerah dengan Gaji UMR Tertinggi dan Terendah di Pulau Jawa

Namun apabila upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu upah pokok.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Besaran uang kompensasi untuk pekerja/buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Terkait hal ini, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Itulah informasi seputar pesangon untuk karyawan kontrak, khususnya cara menghitung uang kompensasi PKWT berdasarkan rumus perhitungan pesangon karyawan PKWT yang berlaku.

Baca juga: Ada Revisi, Cek Daftar UMR 2022 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com