JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi yang masih kerap bertanya, PHK singkatan dari apa? PHK singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Pertanyaan soal PHK adalah salah satu yang kerap muncul di kalangan pekerja.
Umumnya, pertanyaan yang kerap mencuat tentang Pemutusan Hubungan Kerja adalah mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja.
Kendati demikian, sejumlah pertanyaan lain juga masih sering mengemuka. Apa yang dimaksud dengan PHK? Apa perbedaan PHK dan dipecat? Bolehkah karyawan mengajukan PHK?
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Mencari informasi seputar PHK artinya tak cukup hanya tahu bahwa PHK singkatan dari Pemutusan Hubungan kerja.
Ada aturan resmi yang mengatur PHK, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Dalam Pasal 37 ditegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun jika Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh di dalam Perusahaan apabila pekerja/buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari serikat pekerja/ serikat buruh.
Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.