Terkait hal ini pula, PHK juga bisa terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan dalam poin-poin di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Adapun pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh buruh juga bisa menjadi alasan PHK. Artinya, penyebab PHK juga bisa terjadi bukan hanya atas keinginan buruh dan pengusaha, tetapi juga karena kondisi tertentu.
Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis bisa menjadi penyebab PHK.
Alasan lainnya, pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya, alasan PHK lainnya yaitu pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, sakit dan meninggal dunia bisa menjadi alasan PHK oleh perusahaan. Ini tertuang sebagai salah satu alasan PHK menurut PP 35 tahun 2021.
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan bisa jadi penyebab PHK.
Alasan PHK berikutnya bisa dilakukan karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau pekerja/buruh meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.