Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Kompas.com - 08/01/2022, 16:34 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penting diketahui bagi kalangan pengusaha dan buruh atau pekerja.

Terlebih, pertanyaan mengenai penyebab PHK masih kerap mencuat di kalangan pembaca. Sejalan dengan itu, alasan PHK harus sesuai dengan ketentuan, agar tidak dinyatakan batal demi hukum.

Apa yang dimaksud dengan PHK dan apa penyebabnya? Kemudian ada juga yang bertanya kenapa harus ada PHK? Jelaskan hal-hal apa sajakah yang dapat menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja PHK?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Semua pertanyaan itu terjawab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021 cukup beragam, bisa disebabkan oleh perusahaan dan keinginan pekerja itu sendiri.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

PHK karena keinginan perusahaan

Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Perusahaan pailit.

Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?

PHK karena keinginan buruh

Sementara itu, penyebab PHK bisa berasal dari keinginan buru itu sendiri. Alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021 salah satunya yakni karena adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh.

Dengan begitu, PHK dapat dilakukan karena permohonan PHK oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  • menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/ buruh.
  • membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.
  • tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.
  • memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.

Terkait hal ini pula, PHK juga bisa terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan dalam poin-poin di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Adapun pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  • tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

PHK karena pelanggaran

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh buruh juga bisa menjadi alasan PHK. Artinya, penyebab PHK juga bisa terjadi bukan hanya atas keinginan buruh dan pengusaha, tetapi juga karena kondisi tertentu.

Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis bisa menjadi penyebab PHK.

Alasan lainnya, pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selanjutnya, alasan PHK lainnya yaitu pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

PHK karena sakit, pensiun, dan meninggal

Lebih lanjut, sakit dan meninggal dunia bisa menjadi alasan PHK oleh perusahaan. Ini tertuang sebagai salah satu alasan PHK menurut PP 35 tahun 2021.

Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan bisa jadi penyebab PHK.

Alasan PHK berikutnya bisa dilakukan karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau pekerja/buruh meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com