JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penting diketahui bagi kalangan pengusaha dan buruh atau pekerja.
Terlebih, pertanyaan mengenai penyebab PHK masih kerap mencuat di kalangan pembaca. Sejalan dengan itu, alasan PHK harus sesuai dengan ketentuan, agar tidak dinyatakan batal demi hukum.
Apa yang dimaksud dengan PHK dan apa penyebabnya? Kemudian ada juga yang bertanya kenapa harus ada PHK? Jelaskan hal-hal apa sajakah yang dapat menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja PHK?
Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Semua pertanyaan itu terjawab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Adapun Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021 cukup beragam, bisa disebabkan oleh perusahaan dan keinginan pekerja itu sendiri.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Disebutkan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan sebagai berikut:
Baca juga: Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja?
Sementara itu, penyebab PHK bisa berasal dari keinginan buru itu sendiri. Alasan PHK menurut PP 35 Tahun 2021 salah satunya yakni karena adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh.
Dengan begitu, PHK dapat dilakukan karena permohonan PHK oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Terkait hal ini pula, PHK juga bisa terjadi karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan dalam poin-poin di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Adapun pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh buruh juga bisa menjadi alasan PHK. Artinya, penyebab PHK juga bisa terjadi bukan hanya atas keinginan buruh dan pengusaha, tetapi juga karena kondisi tertentu.
Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis bisa menjadi penyebab PHK.
Alasan lainnya, pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selanjutnya, alasan PHK lainnya yaitu pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, sakit dan meninggal dunia bisa menjadi alasan PHK oleh perusahaan. Ini tertuang sebagai salah satu alasan PHK menurut PP 35 tahun 2021.
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan bisa jadi penyebab PHK.
Alasan PHK berikutnya bisa dilakukan karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun atau pekerja/buruh meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.