JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan penugasan penyediaan dan penyaluran kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) kepada PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk.
Penetapan kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara. Kuota JBT yang akan disalurkan pada 2022, terbagi menjadi minyak tanah (kerosene) sebesar 480.000 kiloliter dan minyak solar (gas oil) sebesar 15.1 Juta kiloliter.
"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT minyak solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT minyak solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati melalui siaran persnya di Jakarta, dikutip Sabtu (8/1/2022).
Selain itu, hasil Sidang Komite BPH migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.
Baca juga: Bulog Sediakan Sembako dengan Harga Khusus untuk Peserta Asabri
Penetapan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.
BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.
Dalam regulasi tersebut diatur pula apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah, Pertamina, Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur dalam satu kabupatenatau kota yang sama.
Sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota kabupaten atau kota tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.
"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan. Yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," pungkasnya.
Baca juga: Menhub Pertimbangkan Usulan Gibran Kembangkan Jalur KRL Solo-Yogyakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.