Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Kompas.com - 08/01/2022, 19:03 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Menikah dalam satu perusahaan tidak bisa dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.

Selain itu, sejumlah alasan lain juga masuk dalam daftar PHK yang dilarang. Informasi seputar alasan PHK dan hal-hal yang menyebabkan PHK memang kerap dicari pembaca.

Dalam hal apa PHK oleh pengusaha/majikan dilarang? Apakah diperbolehkan perkawinan dalam satu kantor? Apakah ibu hamil boleh di-PHK?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Itulah contoh pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca, khususnya para pekerja, tak terkecuali para wanita hamil di-PHK.

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk terkait aturan larangan PHK karena hamil dan PHK karena sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut ini.

UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai alasan PHK.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Dalam aturan terbaru, Pasal 153 diubah. Pasal ini memuat aturan tentang alasan PHK yang dilarang dan bisa batal demi hukum jika terjadi PHK karena alasan-alasan tersebut.

Secara spesifik, hal ini termuat pada perubahan Pasal 153 ayat (1). Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan sejumlah alasan.

Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus tidak bisa dijadikan alasan PHK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+