JAKARTA, KOMPAS.com – Menikah dalam satu perusahaan tidak bisa dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.
Selain itu, sejumlah alasan lain juga masuk dalam daftar PHK yang dilarang. Informasi seputar alasan PHK dan hal-hal yang menyebabkan PHK memang kerap dicari pembaca.
Dalam hal apa PHK oleh pengusaha/majikan dilarang? Apakah diperbolehkan perkawinan dalam satu kantor? Apakah ibu hamil boleh di-PHK?
Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Itulah contoh pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca, khususnya para pekerja, tak terkecuali para wanita hamil di-PHK.
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk terkait aturan larangan PHK karena hamil dan PHK karena sakit.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut ini.
UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai alasan PHK.
Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021
Dalam aturan terbaru, Pasal 153 diubah. Pasal ini memuat aturan tentang alasan PHK yang dilarang dan bisa batal demi hukum jika terjadi PHK karena alasan-alasan tersebut.
Secara spesifik, hal ini termuat pada perubahan Pasal 153 ayat (1). Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan sejumlah alasan.
Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus tidak bisa dijadikan alasan PHK.
Artinya, PHK karena sakit tidak diperbolehkan selama sakit yang diderita pekerja tersebut disertai surat keterangan dokter selama kurang dari 12 bulan beruntun.
Alasan lainnya yang juga tidak bisa dijadikan dasar PHK adalah berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Lebih lanjut, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:
Dengan demikian, PHK karena hamil (wanita hamil di-PHK) dan PHK karena menikah dalam satu perusahaan termasuk alasan PHK yang dilarang.
Alasan berikutnya yang masuk daftar larangan PHK adalah karena mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengururs serikat pekerjalserikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.
Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga tidak bisa jadi alasan PHK.
Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT
Pengusaha juga dilarang melakukan PHK terhadap buruh karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
Terakhir, buruh tidak bisa di-PHK karena alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Adapun pada perubahan Pasal 153 ayat (2) ditegaskan, PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.