Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah dalam Satu Perusahaan dan Sederet Alasan PHK yang Dilarang

Kompas.com - 08/01/2022, 19:03 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menikah dalam satu perusahaan tidak bisa dijadikan alasan bagi pengusaha untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.

Selain itu, sejumlah alasan lain juga masuk dalam daftar PHK yang dilarang. Informasi seputar alasan PHK dan hal-hal yang menyebabkan PHK memang kerap dicari pembaca.

Dalam hal apa PHK oleh pengusaha/majikan dilarang? Apakah diperbolehkan perkawinan dalam satu kantor? Apakah ibu hamil boleh di-PHK?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PHK, Pahami Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja

Itulah contoh pertanyaan yang kerap bermunculan di kalangan pembaca, khususnya para pekerja, tak terkecuali para wanita hamil di-PHK.

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk terkait aturan larangan PHK karena hamil dan PHK karena sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut ini.

UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk mengenai alasan PHK.

Baca juga: Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja: Alasan PHK Menurut PP 35 Tahun 2021

Dalam aturan terbaru, Pasal 153 diubah. Pasal ini memuat aturan tentang alasan PHK yang dilarang dan bisa batal demi hukum jika terjadi PHK karena alasan-alasan tersebut.

Secara spesifik, hal ini termuat pada perubahan Pasal 153 ayat (1). Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan sejumlah alasan.

Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus tidak bisa dijadikan alasan PHK.

Artinya, PHK karena sakit tidak diperbolehkan selama sakit yang diderita pekerja tersebut disertai surat keterangan dokter selama kurang dari 12 bulan beruntun.

Alasan lainnya yang juga tidak bisa dijadikan dasar PHK adalah berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Lebih lanjut, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut:

  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Menikah
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan

Dengan demikian, PHK karena hamil (wanita hamil di-PHK) dan PHK karena menikah dalam satu perusahaan termasuk alasan PHK yang dilarang.

Alasan berikutnya yang masuk daftar larangan PHK adalah karena mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengururs serikat pekerjalserikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.

Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga tidak bisa jadi alasan PHK.

Baca juga: Simak Aturan Perhitungan Pesangon untuk Karyawan PKWT

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK terhadap buruh karena berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Terakhir, buruh tidak bisa di-PHK karena alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Adapun pada perubahan Pasal 153 ayat (2) ditegaskan, PHK yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com