JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih. Pertama dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, yaitu secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline, simak beberapa persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan.
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Baca juga: Kredit Investasi Tumbuh Sebesar 3,5 Persen Jadi Rp 1.484 Triliun
Adapun program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Nah, bagi pekerja yang sudah resign, mencapai usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara online. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan apa saja persyaratannya?
Untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Baca juga: Intip Persiapan Bandara Lombok Sambut MotoGP 2022 di Mandalika
Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.
Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.