Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 11/06/2022, 21:34 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comCara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih. Pertama dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, yaitu secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum membahas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan offline, simak beberapa persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan.

Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Baca juga: Kredit Investasi Tumbuh Sebesar 3,5 Persen Jadi Rp 1.484 Triliun

Adapun program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Nah, bagi pekerja yang sudah resign, mencapai usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan dana JHT secara online. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dan apa saja persyaratannya?

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan atau klaim JHT bagi pekerja yang resign atau mengalami PHK, harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

Baca juga: Intip Persiapan Bandara Lombok Sambut MotoGP 2022 di Mandalika

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi dan website resmiDok BPJS Ketenagakerjaan Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi dan website resmi

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Baca juga: Proyek Rel Kereta Api Layang Terpanjang di Indonesia Resmi Dimulai

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir!

Baca juga: Prodigi Bekerja Sama dengan Gojek Luncurkan PerjalananAman+ untuk Perlindungan Tambahan Penumpang

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO

Selain melalui lapakasik, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
  • Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.
  • Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank.
  • Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.
  • Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  • Lalu klik "Klaim JHT"
  • Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim.
  • Setelah itu akan muncul data kepesertaan. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya".
  • Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
  • Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya".
  • Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT.
  • Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai.

Baca juga: Ini Target Produksi Gula PTPN X pada 2022

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offlineDok. BPJS Ketenagakerjaan Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offlineDok. BPJS Ketenagakerjaan Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline

  • Pastikan Anda membawa dokumen asli.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lakukan scan QR Code saat tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi data pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.
  • Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Anda akan dipanggil untuk wawancara sesuai nomor antrean.
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
  • Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda.

Itulah prosedur atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT dapat dilakukan secara online melalui website resmi atau aplikasi JMO dan bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com