Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta dengan Mudah dan Praktis

Kompas.com - Diperbarui 03/08/2022, 12:28 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkembangan teknologi membuat banyak hal menjadi lebih mudah. Banyak aktivitas masyarakat, termasuk cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan dari rumah. Pasalnya ada fitur cek kendaraan online yang bisa menjadi pilihan praktis.

Cek pajak kendaraan motor ataupun mobil memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun terkadang, jumlah biaya yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Nah untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat melakukan cek pajak kendaraan online cukup dari ponsel. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh di telepon pintar. Salah satu daerah yang sudah menerapkan cek pajak kendaraan online adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Ironi Mahalnya Minyak Goreng: Produk Lokal, Dijual Harga Internasional

Bagi warga DKI Jakarta, cek pajak kendaraan online dapat dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari cek pajak kendaraan online lewat website, aplikasi hingga SMS.

Tidak hanya cek pajak kendaraan online, cara bayar pajak motor atau mobil pun kini bisa secara daring. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online di Jakarta?

Cek pajak kendaraan online Jakarta

Untuk melakukan cek pajak kendaraan online, Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut. Nantinya, informasi mengenai status pajak yang perlu dibayar akan muncul pada layar smartphone atau PC.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online lewat HP

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online yang bisa Anda pilih untuk wilayah DKI Jakarta:

1. Cek pajak kendaraan online lewat website e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmiKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Cara cek pajak kendaraan online Jakarta secara mudah melalui website dan aplikasi resmi

2. Cek pajak kendaraan online lewat website samsat-pkb2.jakarta.go.id

Baca juga: Cara Cek Resi TIKI dan Ninja Xpress Online Antiribet

  • Buka link http://samsat-pkb.jakarta.go.id
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
  • Masukan NIK pemilik kendaraan (opsional)
  • Klik “I’m not a robot” atau "Saya bukan robot" di bagian bawahnya
  • Lalu klik “Cari”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Cek pajak kendaraan online lewat aplikasi JAKI

Selain itu, cek pajak kendaraan online di DKI Jakarta juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.
  • Lakukan pendaftaran untuk memperoleh akun profile di JAKI dengan email.
  • Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI
  • Pilih menu “Jakpenda”
  • Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  • Klik “Cek Pajak
  • Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.

Baca juga: Kredit Investasi Tumbuh Sebesar 3,5 Persen Jadi Rp 1.484 Triliun

4. Cek pajak kendaraan online lewat aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selanjutnya, cek pajak kendaraan online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Aplikasi ini tersedia secara gratis di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta.
  • Buka aplikasi tersebut dan login dengan akun email Google.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  • Klik “Cari”
  • Aplikasi akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, dan rincian pajaknya.

 

5. Cek pajak kendaraan online lewat SMS

Selain melalui website dan aplikasi, cara cek pajak kendaraan dan mendapatkan kode bayar juga dapat dilakukan melalui SMS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com