Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Mahal Asalnya dari Sawit yang Ditanam di Tanah Negara

Kompas.com - Diperbarui 09/01/2022, 21:59 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Harga minyak goreng tengah melonjak drastis. Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah. Bahkan tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia. 

Sejatinya, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara yang diberikan pemerintah melalui skema pemberian hak guna usaha (HGU).

Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menurunkan harga minyak goreng yang masuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. 

Baca juga: Ironi Mahalnya Minyak Goreng: Produk Lokal, Dijual Harga Internasional

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya. 

Agar pengusaha bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Khusus untuk tanah negara yang diperuntukan untuk perkebunan, HGU bisa diberikan minimal 25 hektare untuk badan usaha. Patut dicatat, HGU perkebunan baru bisa diterbitkan apabila sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Baca juga: Deretan Konglomerat yang Menguasai Minyak Goreng di Indonesia

Pemerintah sendiri bisa mencabut HGU yang dipegang pengusaha perkebunan kapan saja apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.

HGU sendiri sebenarnya merupakan salah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemanenan kelapa sawitSinar Mas Agribusiness and Food Pemanenan kelapa sawit

Harga CPO

Saat ini, harga CPO global masih di atas 1.300 dollar AS per ton. Hingga akhir tahun nanti, harganya diperkirakan terkoreksi, tapi masih relatif tinggi. 

Dalam Konferensi Minyak Sawit Indonesia ke-17 dan Tinjauan Harga 2022, Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan harga CPO dunia berkisar 1.000 dollar AS per ton-1.250 dollar AS per ton.

Mengutip laman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Sabtu (8/1/2022), harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000 sampai dengan Rp 24.000.

Di Gorontalo, harga minyak goreng bahkan menembus Rp 26.350 per kilogramnya. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya. 

Baca juga: Beda Harga Minyak Goreng Indonesia Vs Malaysia, Mana Lebih Mahal?

Harga minyak goreng Indonesia ini bahkan lebih mahal daripada harga minyak goreng yang dijual di Malaysia. Negeri Jiran yang juga produsen sawit dunia terbesar dunia dan memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi. 

Selain rumah tangga, sektor yang paling terpukul terutama adalah industri kuliner. Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yakni sebesar Rp 11.000 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana.

Ketimbang memaksa perusahaan produsen minyak goreng mengikuti aturan HET, pemerintah memilih merogoh uang negara Rp 3,6 triliun untuk menyubsidi minyak goreng mahal. 

Dilansir dari Harian Kompas, Kementerian Perdagangan akan mengubah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. 

Baca juga: Mendag Janji Minyak Goreng Murah Rp 14.000 Sudah Dijual Minggu Depan

Perubahan ini menyesuaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO dunia yang diperkirakan masih tetap tinggi pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, HET itu akan berlaku permanen untuk menggantikan HET sebelumnya. 

HET lama diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Penentuan HET lama mengacu pada harga CPO global yang waktu itu di kisaran 600 dollar AS per ton.

”HET lama perlu diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” kata Oke. 

Baca juga: Kemendag Sebut Harga Telur dan Minyak Goreng Turun setelah Tahun Baru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com