Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bagaimana Cara Menabung yang Baik dan Benar?

Kompas.com - 09/01/2022, 10:00 WIB
Penulis Aprillia Ika
|

KOMPAS.com - Menabung adalah hal dasar dalam pengelolaan keuangan. Tujuan menabung, yaitu menyiapkan dana untuk masa depan.

Sayangnya, masih saja ada orang yang kesulitan menabung. Padahal memiliki gaji atau penghasilan cukup, bahkan terbilang besar.

Akhirnya, menabung hanya menjadi resolusi keuangan setiap tahun yang tak pernah terwujud. Yuk, hindari kesalahan sama di tahun-tahun sebelumnya.

Bulatkan tekad dan mulai menabung yang baik dan benar di tahun baru agar masa depan keuangan kamu terjamin. Berikut tipsnya, seperti dikutip dari Cermati.com.

Baca juga: 4 Trik Mudah agar Menabung Tidak Terasa Menguras Penghasilan

1.Menyisihkan uang di awal

Kesalahan banyak orang, mungkin termasuk kamu adalah tidak menjadikan menabung sebagai prioritas pengeluaran. Sehingga, begitu setiap kali menerima gaji atau mendapatkan penghasilan, yang diutamakan selalu belanja kebutuhan dan keinginan.

Ketika di pertengahan bulan, gaji sudah habis. Tidak punya sisa uang untuk ditabung. Duit hanya cukup untuk bertahan hidup sampai gajian berikutnya.

Maka dari itu, saat gaji sudah masuk ke rekening, langsung sisihkan 10 persen atau lebih dari penghasilan untuk tabungan. Jangan menunggu dari sisa gaji

Karena faktanya tidak akan pernah sisa. Justru keuangan malah terancam defisit karena terlalu boros dan gagal menabung.

Baca juga: Menabung di Deposito hingga Investasi, Begini Cara Raditya Dika Mengelola Keuangan

2.Gunakan metode menabung yang mudah

Sebenarnya tidak ada patokan harus menabung 10 persen dari gaji atau penghasilan. Gunakan metode menabung yang menurutmu mudah.

Tidak memberatkan keuangan, terutama buat kamu yang gajinya pas-pasan. Kamu bisa memulai menabung dengan nominal kecil atau uang receh.

Mulai dari nominal Rp 500, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000. Tabung di celengan, toples, galon bekas, atau wadah lain yang tepat.

Metode lainnya yang dapat kamu coba di rumah, yaitu menabung sesuai tanggal. Maksudnya adalah nominal uang yang disimpan mengikuti tanggal, dan dimulai dari tanggal 30 atau 31 setiap bulan.

Contohnya, bulan Januari 2022, ada 31 hari. Tanggal 31 menabung Rp 31.000, tanggal 30 sebesar Rp 30.000, tanggal 29 menyisihkan Rp 29.000, begitu seterusnya. Maka, total tabunganmu dalam sebulan (31 hari) menjadi Rp 496.000.

Dengan cara tersebut, lambat laun akan menjadi kebiasaan. Kalau satu hari belum menabung, rasanya ada yang kurang.

Baca juga: Lewat Fitur Kantong, Bank Jago Fasilitasi Nasabah Menabung hingga Investasi Rutin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+