JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik pinjol merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology (fintech) lending terdaftar dan berizin.
Sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.
Baca juga: Penyelenggara Fintech Lending Berguguran, OJK Ungkap Penyebabnya
Manajemen OJK menyatakan, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kemudian terdapat penambahan 2 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar OJK
Selain itu, juga terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis OJK, dikutip Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," tambah OJK.
Sebagai informasi, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Baca juga: 4 Tips OJK jika Warga Terpaksa Pinjam Duit ke Pinjol
Dengan adanya pembaruan tersebut, berikut daftar fintech lending berizin dan terdaftar OJK sampai dengan 3 Januari 2022:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar