Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulia Nasution
Jurnalis

Jurnalis yang pernah bekerja untuk The Jakarta Post, RCTI, Transtv. Pernah bergiat menulis puisi, cerita pendek, novel, opini, dan praktisi public relations . Kini menekuni problem solving and creative marketing. Ia mudah dijangkau email mulianasution7@gmail.com

Gugatan Hak Cipta Gojek, Menanti Keadilan bagi Pencipta Gagasan Kelas UKM

Kompas.com - 09/01/2022, 15:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-HARI ini penulis membaca pemberitaan yang masif tentang gugatan hak cipta seorang anak bangsa, Hasan Azhari alias Arman Chasan, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas IA Jakarta Pusat. Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Nadiem Makarim sebagai pelopor ojek online.

Wajar bila media memberitakan secara luas, sebab itu memang berita yang punya magnitude. Apalagi ada tiga identitas yang terkait dengan gugatan itu. Pertama, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai bisnis rintisan yang kini menjadi decacorn dengan nilai aset bersama Tokopedia sebesar Rp 257 triliun.

Kedua, ada sosok Nadiem Makarim, sebuah nama besar sebagai perintis Gojek dan PT AKAB, dan kini menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta

Ketiga, adalah Arman Chasan sebagai sosok yang tak dikenal publik, lantas tiba-tiba menggugat Gojek dengan jumlah tuntutan dana yang fantastis, dan apakah dia sedang mencari sensasi dalam kasus ini, tentu saja publik penasaran tentang sosok ini.

Siapa Arman

Penulis pun berupaya untuk mendapatkan materi gugatan Arman Chasan di Pengadilan Niaga. Terungkap penggugat adalah pencipta karya tulis dan model bisnis ojek online di Indonesia berdasarkan Surat Catatan Ciptaan di Direktorat Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI.

Ada lima jenis hak cipta yang sudah didaftarkan Arman pada tahun 2008. Antara lain program komputer dengan judul Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan menggunakan media berbasis internet, sejak tahun 2008 dan diumumkan ke publik 1 Desember 2008. Ternyata ada empat karya cipta sejenis lainnya yang sudah didaftarkan Arman berbarengan.

Dari sini penulis menyimpulkan Arman ini bukan anak bangsa yang sembarangan. Sebab ia sangat sadar dengan kekayaan intelektual yang harus mendapat perlindungan dari negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (24) Undang-undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyebutkan “dalam Undang-undang ini yang dimaksud penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar".

Selama ini Gojek telah melakukan kegiatan komersial itu.

Dari upaya melakukan riset tentang siapa sebenarnya Arman ini, serta dari hasil tracing antara lain di Youtube, ternyata sosok ini pada tahun 2008 memang sempat viral. Liputan tentang sosok Arman sebagai pelopor ojek online mendapat covered luas dalam pemberitaan di Trans TV, Metro TV, SCTV, bahkan NHK Jepang edisi bahasa Inggris.

Pada waktu itu yang menjadi fokus adalah Arman sebagai pelopor ojek online Bintaro pertama melayani rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin,  wilayah Jakarta dan sebagainya. Ternyata untuk mendukung ciptaannya Arman juga mendaftarkan program komputer tentang rute tersebut dengan nomor pencatatan 000200452 tertanggal 1 Desember 2008.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+