Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mulia Nasution
Jurnalis

Jurnalis yang pernah bekerja untuk The Jakarta Post, RCTI, Transtv. Pernah bergiat menulis puisi, cerita pendek, novel, opini, dan praktisi public relations . Kini menekuni problem solving and creative marketing. Ia mudah dijangkau email mulianasution7@gmail.com

Gugatan Hak Cipta Gojek, Menanti Keadilan bagi Pencipta Gagasan Kelas UKM

Kompas.com - 09/01/2022, 15:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selama ini penulis beranggapan Nadiem Makarim adalah pelopor ojek online, seperti pengakuan yang pernah viral, atau anggapan umum yang telah berlaku. Sebagai lulusan Harvard Bussiness School yang termashur, anak bangsa kagum dengan penemuan Nadiem yang inovatif.

Skala bisnis PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dipeloporinya luar biasa dahsyat. Perusahaan ini bukan hanya satu dari lima start up Indonesia dengan valuasi terbesar, tapi juga nomor satu berstatus start up (perusahaan rintisan) decacorn dan yang pertama di Indonesia.

Baca juga: Kena Order Fiktif? Ini Cara Melapor Ke Grab dan Gojek

Nama Nadiem kian melejit ketika Presiden Jokowi mengangkatnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Riset, dan Teknologi). Reputasinya semakin menanjak  saat mendeklarasikan "kampus merdeka", bagian dari merdeka belajar di perguran tinggi yang selama ini jadi menara gading.

Persepsi publik tentang performance pejabat tinggi yang formal dan suka mengenakan jas ekslusif, langsung berubah dengan penampilan Nadiem yang kasual dan santai dalam beberapa acara sivitas akademika perguruan tinggi. Dari jauh penulis kagum dengan sepak terjang putra bangsa ini.

Namun sejak Jumat malam 1 Januari 2022 ketika bermunculkan berita tentang gugatan terhadap Nadiem, tentu saja tak serta merta penulis mengangguk setuju. Lantas penulis melakukan riset sendiri tentang kebenaran yang selama ini Nadiem sampaikan.

Dalam konteks ini penulis untuk sementara waktu sampai pada satu kesimpulan bahwa berita tentang Hasan Azhari alias Arman Chasan justru sosok yang sebenarnya pelopor ojek online. Jejak digital Arman sebagai pelopor tak mungkin terhapus dari memori publik. Dan, ternyata Arman sudah mendaftarkan penemuannya di Direktorat Kekayaan Intelektual Depkumham selaku pemilik dari program komputer dan karya tulis Ojek Online Bintaro, serta beberapa hak cipta lain. Dalam benak penulis, Arman ini orang yang brilian.

Sebagai penemu teknologi dan pengusaha UKM (Usaha Kecil dan Menengah), negara harus melindungi Arman, dan tak boleh ada pengusaha kakap yang bertindak angkuh terhadap hal cipta intelektualnya. Belakangan juga penulis mendapat info, dugaan pelanggaran hak ciptanya telah diupayakan untuk mediasi. Tapi Sang Goliath Tigerfish terlalu menganggap sepele. Lantas, 31 Desember 2021 sejumlah advokat pun melakukan pendaftaran gugatan hak cipta (setelah upaya mediasi tak juga ditanggapi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Siapa sang pelopor?

Hari-hari ini penulis bertanya dalam hati, siapakah sebenanya sang pelopor ojek online? Benar Nadiem Makariem? Atau justru Arman Chasan?

Penelusuran pun berlanjut. Belakangan penulis juga mendapat keterangan sejumlah advokat dengan suka rela membantu Arman, bahkan mereka urunan untuk biaya pendaftaran gugatan. Mereka meyakini, gugatan ini bisa jadi pintu gerbang bagi wong cilik pemilik hak cipta lain, tapi kenyataannya kena gilas para raksasa ekonomi.

Tentu saja harapannya, mudah-mudahan pengadilan menjadi tempat bagi keadilan tentang siapa pemilik hak cipta ojek online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+