Selama ini penulis beranggapan Nadiem Makarim adalah pelopor ojek online, seperti pengakuan yang pernah viral, atau anggapan umum yang telah berlaku. Sebagai lulusan Harvard Bussiness School yang termashur, anak bangsa kagum dengan penemuan Nadiem yang inovatif.
Skala bisnis PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang dipeloporinya luar biasa dahsyat. Perusahaan ini bukan hanya satu dari lima start up Indonesia dengan valuasi terbesar, tapi juga nomor satu berstatus start up (perusahaan rintisan) decacorn dan yang pertama di Indonesia.
Baca juga: Kena Order Fiktif? Ini Cara Melapor Ke Grab dan Gojek
Nama Nadiem kian melejit ketika Presiden Jokowi mengangkatnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Riset, dan Teknologi). Reputasinya semakin menanjak saat mendeklarasikan "kampus merdeka", bagian dari merdeka belajar di perguran tinggi yang selama ini jadi menara gading.
Persepsi publik tentang performance pejabat tinggi yang formal dan suka mengenakan jas ekslusif, langsung berubah dengan penampilan Nadiem yang kasual dan santai dalam beberapa acara sivitas akademika perguruan tinggi. Dari jauh penulis kagum dengan sepak terjang putra bangsa ini.
Namun sejak Jumat malam 1 Januari 2022 ketika bermunculkan berita tentang gugatan terhadap Nadiem, tentu saja tak serta merta penulis mengangguk setuju. Lantas penulis melakukan riset sendiri tentang kebenaran yang selama ini Nadiem sampaikan.
Dalam konteks ini penulis untuk sementara waktu sampai pada satu kesimpulan bahwa berita tentang Hasan Azhari alias Arman Chasan justru sosok yang sebenarnya pelopor ojek online. Jejak digital Arman sebagai pelopor tak mungkin terhapus dari memori publik. Dan, ternyata Arman sudah mendaftarkan penemuannya di Direktorat Kekayaan Intelektual Depkumham selaku pemilik dari program komputer dan karya tulis Ojek Online Bintaro, serta beberapa hak cipta lain. Dalam benak penulis, Arman ini orang yang brilian.
Sebagai penemu teknologi dan pengusaha UKM (Usaha Kecil dan Menengah), negara harus melindungi Arman, dan tak boleh ada pengusaha kakap yang bertindak angkuh terhadap hal cipta intelektualnya. Belakangan juga penulis mendapat info, dugaan pelanggaran hak ciptanya telah diupayakan untuk mediasi. Tapi Sang Goliath Tigerfish terlalu menganggap sepele. Lantas, 31 Desember 2021 sejumlah advokat pun melakukan pendaftaran gugatan hak cipta (setelah upaya mediasi tak juga ditanggapi) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hari-hari ini penulis bertanya dalam hati, siapakah sebenanya sang pelopor ojek online? Benar Nadiem Makariem? Atau justru Arman Chasan?
Penelusuran pun berlanjut. Belakangan penulis juga mendapat keterangan sejumlah advokat dengan suka rela membantu Arman, bahkan mereka urunan untuk biaya pendaftaran gugatan. Mereka meyakini, gugatan ini bisa jadi pintu gerbang bagi wong cilik pemilik hak cipta lain, tapi kenyataannya kena gilas para raksasa ekonomi.
Tentu saja harapannya, mudah-mudahan pengadilan menjadi tempat bagi keadilan tentang siapa pemilik hak cipta ojek online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.