Penulis berharap pihak Arman terus maju untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta. Begitu pula dengan Nadiem Makarim sebagai pelopor Gojek, harus dapat membuktikan bahwa ia bukanlah pencuri hak cipta. Sebagai Menteri yang pretisius terkait hak cipta dan pembantu Presiden Jokowi, tentu saja reputasi Nadiem akan dipertaruhkan di sini.
Terlepas dari persoalan hukum, sebenarnya ada masalah etik di sini. Arman adalah tukang ojek yang punya gagasan brilian, lalu membuat ide tentang sistem penjemputan secara online. Arman membuat blog. Arman melakukan praktek dengan menjual jasanya berkat pengetahuan internet.
Datang respon positif dan banyak pelanggan dari masyarakat yang selama ini tidak mengenal sosoknya, yaitu melalui www.ojekbintaro.blogspot.com. Arman menerapkan safety riding, termasuk dengan memakai helm. Penampilannya rapi, berbeda dengan tukang ojek pangkalan.
Sejauh mana gugatan Arman berhasil, kita masih menunggu persidangan pertama yang akan digelar Kamis mendatang. Dan harapannya akan terus berlanjut demi kebenaran.
Meskipun konsultan hukum hak kekayaan intelektual dan pengacara Gunawan Suryomurcito secara sederhana menjelaskan dalam sejumlah berita pada Kamis lalu bahwa hak cipta yang diatur di Indonesia bisa dilindungi bila objek yang dimaksud sudah memiliki wujud fisik. Tapi penulis ragu akan pengetahuan pengacara tersebut akan kasus ini.
Dia tidak cukup banyak membaca apa yang tersurat dan tersirat. Misalnya saja, kata Gunawan menyanggah, sudah berbentuk perangkat lunak atau software, atau perusahaan yang menjalankan gagasan bisnis itu sudah terbentuk dan dituangkan jelas dalam akta pendirian usaha.
Tapi penulis mau bertanya, bagaimana dengan UKM yang punya banyak gagasan brilian tapi hanya berupa jasa pinggir jalan? Apakah semua pencipta harus memiliki akta pendirian usaha? Kalau begitu di mana tempat anak-anak bangsa yang hidup sederhana, tapi punya gagasan brilian? Apakah Nadiem Makarim pernah menjadi tukang ojek sehingga muncul gagasan untuk bikin Gojek seperti halnya Arman? Sederet pertanyaan lain masih bisa menggugat keberadaan Nadiem sebagai pelopor.
Menurut pengakuan pengacara Arman, Nadiem pernah menghubungi Arman untuk bercerita tentang bisnis ojeknya dan berjanji jumpa, meski tak pernah berwujud karena satu pihak mangkir dari kesepakatan semula. Arman berkali-kali untuk menemui Nadiem Makarim, tapi tanpa hasil.
Di luar persoalan hukum dan etik, kita berharap ada perlindungan buat para anak bangsa yang brilian dengan gagasan. Bukan hanya perlindungan bagi para elite dengan kapital yang besar untuk mewujudkan ide bisnisnya menjadi raksasa. Tentu saja hasil gugatan ini sangat dinantikan oleh pemilik hak cipta kelas UKM yang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.