Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Tak Kunjung Usai, Sistem Kerja ASN Kembali Disesuaikan, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 09/01/2022, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur sipil negara (ASN), sebagai respons dari perkembangan pandemi Covid-19 di Tana Air.

Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ini Kriteria Usia ASN yang Diharapkan Ikuti Pelatihan Dasar Militer

Edaran yang ditandatangani Menpan RB pada tanggal 5 Januari 2022 itu diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.

Melalui SE itu, Menpan RB mengatur terkait sistem kerja kantor pemerintahan yang terbagi menjadi tiga jenis, yakni kantor pemerintahan non-esensial, kantor pemerintahan esensial, dan kantor pemerintahan kritikal.

Baca juga: Menpan RB dan BKN Pastikan Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Sifatnya Sukarela

Berikut rincian sistem kerja ASN terbaru:

Kantor pemerintahan sektor non-esensial

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 75 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, 25 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor pemerintahan sektor esensial

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor pemerintahan sektor kritikal

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com