Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Goreng Lebih Mahal dari HET, Pemerintah Pilih Naikkan HET

Kompas.com - 09/01/2022, 20:29 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah lonjakan harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah justru berencana merevisi ketentuan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga minyak goreng mahal memang tengah terjadi belakangan ini. Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah.

Bahkan, Indonesia tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia. Harga minyak goreng Indonesia tercatat lebih mahal daripada harga minyak goreng yang dijual di Malaysia.

Baca juga: Catat, PTPN Group Siapkan 750.000 Liter Minyak Goreng Murah Per Bulan

Sebagai pembanding, Negeri Jiran juga produsen sawit dunia terbesar dunia dan memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.

Sementara di Indonesia, para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.

Hampir tiga bulan, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.

Mengutip laman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Minggu (9/1/2022), harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000 sampai dengan Rp 24.000.

Baca juga: Ironi Penghasil CPO Terbesar Dunia, Harga Minyak Goreng Malaysia Rp 8.500 Per Kg, Indonesia Tembus Rp 20.000 Per Kg

Di Gorontalo, harga minyak goreng bahkan menembus Rp 26.350 per kilogramnya. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya.

HET minyak goreng direvisi

Kini, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi HET minyak goreng. Saat ini, HET minyak goreng diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dari regulasi tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana yang dalam aturan tersebut disebut sebagai Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen dipatok sebesar Rp 11.000.

Dijelaskan dalam ketentuan tersebut, Harga Acuan Penjualan di tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang wajar.

Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen sebagaimana ditentukan dengan pertimbangan:
biaya perolehan;

  1. biaya transportasi dan distribusi;
  2. biaya retribusi;
  3. keuntungan; dan/ atau
  4. pertimbangan lain berdasarkan karakteristik barang kebutuhan pokok

Baca juga: Minyak Goreng Mahal, Apa Gunanya HET Pemerintah Jika Tak Dipatuhi?

Dikutip dari Harian Kompas, HET minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen bakal dinaikkan dari Rp 11.000 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

Perubahan ini menyesuaikan harga minyak kelapa sawit mentah atau CPO dunia yang diperkirakan masih tetap tinggi pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, HET itu akan berlaku permanen untuk menggantikan HET sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com