JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah lonjakan harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir, Pemerintah justru berencana merevisi ketentuan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga minyak goreng mahal memang tengah terjadi belakangan ini. Lonjakan harga minyak goreng di Indonesia ini jadi ironi, mengingat pasokan minyak sawit di Indonesia selalu melimpah.
Bahkan, Indonesia tercatat jadi negara penghasil CPO terbesar di dunia. Harga minyak goreng Indonesia tercatat lebih mahal daripada harga minyak goreng yang dijual di Malaysia.
Baca juga: Catat, PTPN Group Siapkan 750.000 Liter Minyak Goreng Murah Per Bulan
Sebagai pembanding, Negeri Jiran juga produsen sawit dunia terbesar dunia dan memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi.
Sementara di Indonesia, para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Hampir tiga bulan, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.
Mengutip laman Pusat Informasi Pangan Strategis Nasional (PIHPS) pada Minggu (9/1/2022), harga minyak goreng per kilogramnya dijual di kisaran Rp 19.000 sampai dengan Rp 24.000.
Di Gorontalo, harga minyak goreng bahkan menembus Rp 26.350 per kilogramnya. Padahal sebelum melonjak, harga minyak nabati ini berkisar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 tergantung kemasannya.
Kini, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana merevisi HET minyak goreng. Saat ini, HET minyak goreng diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Dari regulasi tersebut, HET minyak goreng kemasan sederhana yang dalam aturan tersebut disebut sebagai Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen dipatok sebesar Rp 11.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.