KOMPAS.com - KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah. Syarat dan cara ganti foto KTP dan data KTP cukup mudah.
Mengutip Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP terutama bagi wanita yang sudah berhijab.
Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP. Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.
Baca juga: Praktis, Ini Cek NIK KTP Secara Online
Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Kerap kali foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan hasilnya. Membuat pemilik kartu sangat ingin mengganti foto KTP karena tidak percaya diri jika harus memperlihatkan KTPnya ke orang lain untuk keperluan tertentu.
Tidak sedikit pula wanita muslim ingin cara mengganti foto KTP karena pada foto tersebut dirinya tidak tertutup hijab, sedangkan kini dia sudah berhijab.
Lalu apakah semua orang bisa ganti foto KTP miliknya jika tidak sesuai dengan keinginannya?
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
Ternyata tidak sembarang foto KTP bisa diganti, tapi harus diperkuat dengan alasan penggantiannya. Berikut alasan atau syarat yang diperbolehkan untuk cara mengganti foto KTP, yaitu:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.