Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 10/01/2022, 07:08 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Pertanyaan seputar tarif vaksin booster makin mencuat di kalangan pembaca.

Apakah vaksin booster gratis? Vaksin booster gratis atau bayar? Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap bermunculan terkait rencana pemberlakuan vaksin booster berbayar.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menyampaikan penjelasan bahwa vaksinasi booster ada yang gratis, tetapi ada pula yang berbayar.

Baca juga: Catat, Lansia Sampai Warga Miskin Dapat Vaksin Booster Gratis

Perbedaan vaksin booster gratis atau bayar terletak pada sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis.

Tarif vaksin boster

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran.

Hanya saja, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Sejauh ini, sudah beredar sejumlah tarif vaksin yang cukup beragam. Setiap jenis vaksin memiliki ketetapan tarif berbeda.

Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.

Baca juga: Cara Mengetahui Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dengan Mudah

Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Artinya, belum tentu tarif tersebut akan diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di Indonesia.

Sebab, menurutnya, untuk di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster.

Proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

''Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,'' kata Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (10/1/2022).

Nantinya, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta.

Vaksin booster gratis dan jenisnya

Siti Nadia Tarmidzi berkata, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI.

Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Baca juga: Intip Kisaran Harga Vaksin Covid-19 Booster

Yang jelas, Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Ia menegaskan, meski ada vaksin booster berbayar, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Kendati demikian, belum jelas bagaimana mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya.

Satu yang pasti, kelompok PBI BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Baca juga: Intip Kisaran Harga Vaksin Covid-19 Booster

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com