Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Harta Tax Amesty Jilid II atau PPS Tembus Rp 1,04 Triliun

Kompas.com - 10/01/2022, 12:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah harta perolehan yang diungkap wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tembus Rp 1 triliun, tepatnya Rp 1,04 triliun.

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps, Senin (10/1/2022), besaran harta itu dilaporkan oleh 2.118 wajib pajak dalam 2.252 surat keterangan.

Baca juga: Sepekan Tax Amnesty, Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Rp 778,13 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 893,05 miliar, dan deklarasi harta luar negeri Rp 93,81 miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 43,52 miliar. Total pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah atas pengungkapan harta tersebut mencapai Rp 125,52 miliar.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai, Pemerintah Kantongi Rp 46,11 Miliar, Pengusaha Bisa Lebih Tenang

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resminya.

Sementara itu pada pekan lalu, harta yang diungkap mencapai Rp 778,13 miliar. Artinya dalam beberapa hari terakhir, jumlah pengungkapan harta bertambah sekitar Rp 277 miliar.

Baca juga: Warga Antusias Ikut Tax Amnesty Jilid II, Tarif Terkecil 6 Persen, Terbesar 18 Persen

Dua kebijakan dalam PPS

PPS atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II ini memiliki dua kebijakan. Kebijakan pertama untuk warga yang sudah mengikuti tax amnesty jilid I tahun 2016, sementara kebijakan kedua untuk pengungkapan harta tahun perolehan 2016-2020.

Dalam dua kebijakan tersebut, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya

Ada ketentuan yang diatur, yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.

Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com