Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Keselamatan Presiden, Berapa Gaji Paspampres?

Kompas.com - 10/01/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden bertugas mengamankan pejabat tinggi beserta keluarganya dan tamu negara dari jarak dekat. Dengan tanggung jawab sebesar itu, berapa gaji Paspampres?

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Mengutip Kompas.TV, Paspampres memiliki empat grup. Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.

Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Profesi dengan Risiko Besar, Berapa Gaji Pilot Per Bulan?

Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.

Berapa gaji Paspampres?

Besaran gaji paspampres beragam sesuai dengan pangkatnya di kesatuan TNI, sehingga besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Paspampres ini dicairkan setiap bulannya. Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI:

Baca juga: Berikan Pelayanan Maksimal, Intip Gaji Pramugari Garuda Indonesia

Gaji Paspampres golongan I Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Anggota Paspampres berbaris saat berlangsung pelepasan distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Berapa gaji Paspampres? ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Anggota Paspampres berbaris saat berlangsung pelepasan distribusi bantuan sosial sembako di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial untuk wilayah di DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Berapa gaji Paspampres?

Gaji Paspampres golongan II Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Baca juga: Berapa Gaji Pramugari Kereta Api?

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca juga: Berapa Gaji Dokter di Indonesia?

Tunjangan gaji Paspampres

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres:

Baca juga: Berapa Rata-rata Gaji Pekerja Tidak Sekolah dan Tidak Tamat SD di RI?

  • KSAL: Rp 37.810.500.
  • Wakil KSAL: Rp 34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan lain-lain gaji Paspampres sebagai berikut:

Baca juga: Apa Itu UMR dan Bagaimana Skema Perhitungannya

  • Tunjangan suami/istri TNI 10 persen dari gaji pokok TNI
  • Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak
  • Tunjangan jabatan Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan
  • Tunjangan lauk pauk Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian, besaran berapa gaji Paspampres yang ternyata sama dengan gaji TNI. Kendati demikian, keduanya memegang peran penting dalam menjaga keamanan negara Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com