Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sentil 697 Perusahaan Tambang, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 10/01/2022, 15:37 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran untuk 697 (pemilik) Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral yang belum mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022.

Teguran ini disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto pada 4 Januari 2022.

Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, ESDM Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

"Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022," demikian dikutip dari surat tersebut, Minggu (9/1/2021).

Untuk itu, Kementerian ESDM melalui surat tersebut pun memberikan teguran agar para perusahaan menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat pada 31 Januari 2022.

Jika RKAB diterima melebihi batas waktu tersebut maka RKAB tidak akan diproses oleh Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan bakal diberikan sanksi penghentian sementara.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut 2.078 IUP sektor minerba.

Kementerian ESDM menegaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Kawasan Industri Wijayakusuma, Simak Syaratnya

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com