JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengusulkan masa perpanjangan jatuh tempo kepada para pemegang sukuk senilai 500 juta, atau setara sekitar Rp 7,15 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran yang disampaikan kepada para pemegang sukuk itu masih dalam tahapan diskusi.
"Termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU," kata dia kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, Garuda Indonesia menawarkan opsi 19 persen recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).
Baca juga: Kemenkeu: Diskon Pajak 2020-2021 Jadi yang Terbesar, Totalnya Capai Rp 68,32 Triliun
Maskapai pelat merah itu juga disebut masih membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk, guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," kata Irfan.
Lebih lanjut Ia mengingatkan, proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU, akan diikuti proses pra-verifikasi yang berlangsung hingga 18 Januari 2022.
"Kami tentunya mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia," tutur dia.
Sejauh ini, Irfan bilang, perseroan telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha, termasuk oleh para lessor yang sebagian besar telah ikut mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.
“Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya,” ucap dia.
Baca juga: Pemerintah Sentil 697 Perusahaan Tambang, Ini Penyebabnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.