Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Karantina 7 Hari, Jangan Minta Dispensasi

Kompas.com - 10/01/2022, 18:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Pemberitaan sebelumnya, Luhut menyampaikan, jika kasus harian aktif virus varian Omicron di Indonesia telah mencapai 393 kasus. Asal penyebaran virus ini disebabkan dari pelaku perjalanan luar negeri yang telah kembali setelah merayakan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Oleh karena itu, pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat mengurungkan niatnya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Terkecuali hal-hal yang bersifat penting, darurat atau istilah lainnya urgen.

"Indonesia hari ini, setelah saya sampaikan sebelumnya bahwa tren peningkatan kasus Covid-19 disebabkan oleh pelaku perjalanan luar negeri. Presiden secara spesifik menekankan ini tadi untuk kita dianjurkan menahan diri dulu beberapa minggu kedepan untuk ke luar negeri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com