Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Rapat Maraton, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 11/01/2022, 05:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara.

Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara.

Baca juga: Diprotes 3 Negara, Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.

Pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Luhut Minta Erick Thohir Bubarkan PT PLN Batu Bara

Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan PT PLN (Persero).

Namun sebelum dibuka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus mengevaluasi secara bertahap.

Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara, Wujud Nasionalisme walau Diprotes Banyak Negara

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Setelah Jepang dan Korsel, Giliran Filipina Desak Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

Baca juga: Ironi Penghasil CPO Terbesar Dunia, Harga Minyak Goreng Malaysia Rp 8.500 Per Kg, Indonesia Tembus Rp 20.000 Per Kg

"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN, sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," jelas dia.

Baca juga: Kemenko Marves Bantah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara karena Desakan dari Negara Lain

Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Masa kritis sudah terkendali

Dari laporan PLN ke pemerintah, Luhut mengungkapkan, kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik. Dengan demikian, telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut, sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan.

"Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release untuk bisa ekspor. Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla," kata dia.

Sementara itu, tongkang-tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor, pemerintah mengarahkan agar tetap memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan energi tersebut. "Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor," ucap Luhut.

Luhut yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, K/L, PLN, INSA, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/APBI, dan Kadin yang sudah terlibat untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Whats New
Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Whats New
THR Ojol,  InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Whats New
Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

BrandzView
BI: Penukaran Uang Bisa 'Go Show', tetapi...

BI: Penukaran Uang Bisa "Go Show", tetapi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com