JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli mobil lewat jalur lelang. Sebab Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal melelang mobil sitaan negara pada 13 Januari 2022.
Berdasarkan pengumuman lelang di website lelang resmi milik pemerintah, lelang.go.id, Selasa (11/1/2022), mobil sitaan yang akan dilelang yaitu Toyota Supra RZS.
Dikutip dari Otomania.com, Toyota Supra RZS adalah salah satu sedan sport Jepang yang legendaris. Namun dalam pengumuman tersebut, Bea Cukai tidak menyebutkan tahun pembuatan mobil tersebut.
Meski begitu, lelang Toyota Supra RZS dilakukan satu paket dengan peralatan panahan, gokart racing, compressor dan mesin scanner.
Baca juga: Ini Sederet Negara yang Desak RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Nilai limit atau harga awal lelang yaitu Rp 194,4 juta. Bagi Anda yang tertarik ikut lelang mobil sitaan Bea Cukai, wajib mendaftar di lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan lelang Rp 95 juta paling lambat pada 12 Januari 2022.
Uang jaminan disetorkan melalui nomor virtual account yang didapatkan setelah peserta mendaftar di lelang.go.id.
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang mobil sitaan Bea Cukai tersebut.
Adapun penjual mobil tersebut yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Sementara penyelenggara lelang yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Baca juga: Daftar Lelang Rumah Dua Lantai di Jakarta, Harga Mulai Rp 700 Jutaan
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, bisa mendaftar atau melihat foto mobil sitaan yang akan dilelang dengan klik di sini.
Berikut detail lelang mobil sitaan Bea Cukai:
Baca juga: Lowongan Kerja di Awal 2022, dari Indomaret, RANS, hingga Gramedia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.