Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut Tax Amnesty buat Lapor Harta? Begini Caranya

Kompas.com - 11/01/2022, 14:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II sudah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau wajib pajak yang belum mengungkap harta perolehan segera memanfaatkan kesempatan ini. Apalagi, program berlangsung sampai 30 Juni 2022.

Adapun dalam program ini, pengungkapan harta oleh wajib pajak dilaksanakan secara online di laman website yang sudah disediakan Ditjen Pajak, yakni https://pajak.go.id/pps.

Pelaporan secara online dianggap mampu memudahkan masyarakat karena tak terbatas waktu sekaligus mengurangi interaksi dengan pegawai pajak.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Dimulai, Pemerintah Kantongi Rp 46,11 Miliar, Pengusaha Bisa Lebih Tenang

Jadi bagi wajib pajak yang mau melaporkan harta perolehan yang belum tertera dalam SPT Tahunan, segera kunjungi laman tersebut.

"Ungkap saja mumpung ada PPS. https://pajak.go.id/pps," tulis DJP dalam situs resminya, seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (11/1/2022).

Kemudian, wajib pajak perlu login ke situs djponline.pajak.go.id, isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang terdapat pada halaman login.

Jika sudah berhasil login, wajib pajak bisa memilih menu "Buat Laporan". Kemudian pilih buat laporan SPPH, pilih jenis kebijakan yang kamu ambil, kemudian pilih metode pengiriman token untuk membuka dan mengisi formulir SPPH.

Sebagai informasi, PPS kali ini memiliki dua kebijakan. Kebijakan I untuk pelaporan harta perolehan dari tahun 1985-2015, sementara kebijakan II untuk harta perolehan 2016-2020.

Adapun data per 10 Januari 2022, wajib pajak yang sudah mengungkapkan harta mencapai 2.458 dengan harta Rp 1,16 triliun. Pemerintah sudah mengantongi pajak penghasilan Rp 140,46 miliar dari pengungkapan tersebut.

Baca juga: Sepekan Tax Amnesty, Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Rp 778,13 Miliar

Lebih lanjut, simak ketentuan pengungkapan harta dalam PPS:

1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

3. Untuk peserta kebijakan II, ada tambahan kelengkapan, yakni pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

4. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com