Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibongkar Luhut, PLN Beli Batu Bara dari Makelar, Bukan dari Produsen

Kompas.com - 11/01/2022, 17:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

Luhut menginginkan, tim lintas kementerian maupun lembaga menyiapkan solusi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang tujuannya untuk melakukan pungutan batu bara. Dia memberikan waktu 7 hari untuk bisa dipaparkan.

"Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis," kata dia.

Baca juga: RI Buka Lagi Ekspor Batu Bara Secara Bertahap

Berdasarkan laporan PLN dalam rakor, untuk memenuhi kebutuhan HOP (Hari Operasi) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari 2022, diperlukan pasokan batu bara sebesar 16,2 juta metrik ton/MT.

Luhut bilang, kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang sebelumnya telah dilaporkan, sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Dirjen Minerba pada 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.

"Dengan terpenuhinya tambahan pasokan batu bara dan armada angkut, maka langkah-langkah intervensi akan memberikan koreksi positif terhadap HOP yang semula dalam kondisi krisis menjadi minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis diatas 20 HOP," kata Luhut.

Luhut memberikan beberapa arahan kepada K/L terkait agar kontrak suplai batu bara ke PLN menggunakan term cost, insurance, freight (CIF) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara. Dengan demikian, kata Luhut, PLN bisa fokus kepada bisnis utamanya, yakni menyediakan listrik.

Baca juga: Soal Pasokan Batu Bara PLN, Luhut: Jangan Lagi Beli dari Trader yang Tak Punya Tambang

(Penulis: Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com