Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Daftar NPWP Online dengan Mudah? Simak Persyaratan dan Tahapannya

Kompas.com - 11/01/2022, 19:40 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah salah satu persyaratan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi Anda yang belum punya NPWP tidak perlu khawatir, karena sudah ada cara daftar NPWP online.

NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP. Bagaimana cara daftar NPWP online?

Cara daftar NPWP online sebenarnya cukup mudah, cepat dan sederhana. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar NPWP online.

Pendaftaran NPWP online bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Layanan daftar NPWP online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin membuat NPWP karena tidak harus datang dan mengantre di kantor pajak.

Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, Semoga Krisis Pasokan Tidak Terulang

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, ada dua jenis NPWP yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Untuk daftar NPWP online orang pribadi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.

Syarat daftar NPWP Online orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Baca juga: Menteri Teten Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Apa Fungsinya?

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

3. Syarat NPWP bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Baca juga: IMF Wanti-wanti RI soal Tapering The Fed, Efeknya Bisa Kurang Ramah

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara daftar NPWP online secara mudah melalui laman resmi DJP online tanpa harus datang ke kantor pajakSHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST Cara daftar NPWP online secara mudah melalui laman resmi DJP online tanpa harus datang ke kantor pajak

Cara daftar NPWP Online

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

  • Masuk laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
  • Masukkan alamat email.
  • Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
  • Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  • Masukkan kode Captcha.
  • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  • Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  • Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
  • Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  • Isi alamat email jika belum terisi.
  • Masukkan password dan ulangi.
  • Isi nomor handphone yang aktif.
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Dikenal Selama 20 Tahun, Kini Sophie Paris Rebranding Jadi Sistersel

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha.
  • Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Klik kirim permohonan.
  • Selesai.
  • Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. 

Cara daftar NPWP online secara mudah melalui laman resmi DJP online tanpa harus datang ke kantor pajakTribunnews.com/Arif Fajar Nasucha Cara daftar NPWP online secara mudah melalui laman resmi DJP online tanpa harus datang ke kantor pajak

Baca juga: Kemenperin Minta Pelaku Industri Berkontribusi Menjaga Stabilitas Harga Minyak Goreng

Demikian informasi seputar cara daftar NPWP online melalui DJP online secara mudah. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, kemungkinan karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com