Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Gonjang-ganjing Larangan Ekspor Batu Bara...

Kompas.com - 12/01/2022, 07:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing larangan ekspor batu bara berakhir setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan yang hanya berjalan 12 hari tersebut.

Sejak 1 Januari 2022, komoditas batu bara dilarang diekspor oleh pemerintah dengan alasan terjadinya krisis pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM pun mengungkapkan, bila pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengungkapkan, dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen yang dipenuhi untuk menyuplai ke pembangkit listrik.

Hal tersebut ia beberkan saat sosialisasi kebijakan pemenuhan batu bara dengan pengusaha batu bara di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Jepang Berterima Kasih kepada Pemerintah RI Telah Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas larangan ekspor batu bara tersebut. Akibat kebijakan itu, tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Filipina langsung menyurati Pemerintah Indonesia.

Ketiga negara ini protes dan meminta kepada Indonesia segera mencabut kebijakan larangan ekspos batu bara.

Larangan ekspor batu bara dicabut

Kebijakan larangan ekspor batu bara yang baru seumur jagung lantas dicabut oleh pemerintah. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi evaluasi selama 5 hari. Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, terdapat pertimbangan adanya pelonggaran kebijakan ekspor batu bara.

Baca juga: Kerap Beli Batu Bara lewat Makelar, PT PLN Batubara Akan Dibubarkan

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, dan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan PLN.

Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor batu bara dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing pemasok dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Bantah ada desakan

Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia. Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (Indonesia ditekan negara lain). Purely (murni) karena krisisnya sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Dibongkar Luhut, PLN Beli Batu Bara dari Makelar, Bukan dari Produsen

Pemerintah kata Seto, akan terus mengevaluasi ekspor batu bara setiap bulannya untuk memastikan kebutuhan dalam negeri (DMO) terpenuhi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com