Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Gonjang-ganjing Larangan Ekspor Batu Bara...

Kompas.com - 12/01/2022, 07:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing larangan ekspor batu bara berakhir setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan yang hanya berjalan 12 hari tersebut.

Sejak 1 Januari 2022, komoditas batu bara dilarang diekspor oleh pemerintah dengan alasan terjadinya krisis pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM pun mengungkapkan, bila pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengungkapkan, dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen yang dipenuhi untuk menyuplai ke pembangkit listrik.

Hal tersebut ia beberkan saat sosialisasi kebijakan pemenuhan batu bara dengan pengusaha batu bara di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Jepang Berterima Kasih kepada Pemerintah RI Telah Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas larangan ekspor batu bara tersebut. Akibat kebijakan itu, tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Filipina langsung menyurati Pemerintah Indonesia.

Ketiga negara ini protes dan meminta kepada Indonesia segera mencabut kebijakan larangan ekspos batu bara.

Larangan ekspor batu bara dicabut

Kebijakan larangan ekspor batu bara yang baru seumur jagung lantas dicabut oleh pemerintah. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi evaluasi selama 5 hari. Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, terdapat pertimbangan adanya pelonggaran kebijakan ekspor batu bara.

Baca juga: Kerap Beli Batu Bara lewat Makelar, PT PLN Batubara Akan Dibubarkan

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, dan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan PLN.

Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor batu bara dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing pemasok dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Bantah ada desakan

Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia. Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (Indonesia ditekan negara lain). Purely (murni) karena krisisnya sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Dibongkar Luhut, PLN Beli Batu Bara dari Makelar, Bukan dari Produsen

Pemerintah kata Seto, akan terus mengevaluasi ekspor batu bara setiap bulannya untuk memastikan kebutuhan dalam negeri (DMO) terpenuhi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com