Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Gonjang-ganjing Larangan Ekspor Batu Bara...

Kompas.com - 12/01/2022, 07:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing larangan ekspor batu bara berakhir setelah pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan yang hanya berjalan 12 hari tersebut.

Sejak 1 Januari 2022, komoditas batu bara dilarang diekspor oleh pemerintah dengan alasan terjadinya krisis pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM pun mengungkapkan, bila pasokan batu bara minim disuplai ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), maka lebih dari 10 juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengungkapkan, dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan untuk PLTU, hanya 35.000 metrik ton atau kurang dari 1 persen yang dipenuhi untuk menyuplai ke pembangkit listrik.

Hal tersebut ia beberkan saat sosialisasi kebijakan pemenuhan batu bara dengan pengusaha batu bara di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Pemerintah Jepang Berterima Kasih kepada Pemerintah RI Telah Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas larangan ekspor batu bara tersebut. Akibat kebijakan itu, tiga negara yaitu Jepang, Korea Selatan, dan Filipina langsung menyurati Pemerintah Indonesia.

Ketiga negara ini protes dan meminta kepada Indonesia segera mencabut kebijakan larangan ekspos batu bara.

Larangan ekspor batu bara dicabut

Kebijakan larangan ekspor batu bara yang baru seumur jagung lantas dicabut oleh pemerintah. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi evaluasi selama 5 hari. Pemerintah menyepakati bahwa mulai 12 Januari 2022, ekspor batu bara dibuka bertahap.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, terdapat pertimbangan adanya pelonggaran kebijakan ekspor batu bara.

Baca juga: Kerap Beli Batu Bara lewat Makelar, PT PLN Batubara Akan Dibubarkan

"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1/2022). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," kata Luhut melalui siaran persnya, Senin (10/1/2022).

Adapun evaluasi tersebut mengenai pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO), persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, dan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan PLN.

Luhut bilang, 14 hari sejak ekspor batu bara dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk IPP) di tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing pemasok dan juga alokasi ke PLTU-nya.

Bantah ada desakan

Pemerintah beralibi bahwa pelonggaran kebijakan ekspor batu bara yang diputuskan bukan karena adanya desakan tiga negara kepada Indonesia. Pemerintah mengatakan pencabutan larangan ekspor batu bara murni karena krisis pasokan batu bara ke PLN telah teratasi.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan (Indonesia ditekan negara lain). Purely (murni) karena krisisnya sudah bisa dikendalikan," kata Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Dibongkar Luhut, PLN Beli Batu Bara dari Makelar, Bukan dari Produsen

Pemerintah kata Seto, akan terus mengevaluasi ekspor batu bara setiap bulannya untuk memastikan kebutuhan dalam negeri (DMO) terpenuhi.

"DMO (kebutuhan dalam negeri) nanti akan dievaluasi tiap bulannya," ucap dia.

Sementara itu Menko Luhut memberikan beberapa arahan kepada kementerian maupun lembaga terkait agar kontrak suplai batu bara ke PLN menggunakan term cost, insurance, freight (CIF) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batu bara.

Dengan demikian kata Luhut, PLN bisa fokus kepada bisnis utamanya, yakni menyediakan listrik.

"PLN agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik. Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," kata Luhut.

Selain itu, Luhut juga menginginkan, tim lintas kementerian maupun lembaga menyiapkan solusi pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang tujuannya untuk melakukan pungutan batu bara. Dia memberikan waktu 7 hari untuk bisa dipaparkan.

Baca juga: Ini Sederet Negara yang Desak RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

"Untuk solusi jangka pendek dalam memenuhi kebutuhan HOP PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan intervensi untuk memenuhi alokasi pasokan dan ketersediaan transportasi untuk mencapai HOP minimal 15 hari dan HOP minimal 20 hari untuk PLTU yang kritis," kata dia.

Apresiasi Jepang

Pencabutan larangan ekspor batu bara diapresiasi oleh Jepang. Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (Meti) Hagiuda Kochi yang berkunjung ke Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia.

"Saya berterima kasih sudah dijelaskan secara detil tentang rencana Pemerintah Indonesia soal release batu bara," kata Hagiuda Kochi ketika bertemu dengan Luhut di Jakarta.

Kemudian, Hagiuda Kochi juga menjelaskan mengenai perkembangan investasi perusahaan Jepang untuk industri amonia di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Selain soal industri amonia, Menteri Koichi juga sempat mengungkapkan keinginan negaranya untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam pengembangan baterai untuk pembangkit tenaga surya.

Baca juga: Kemenko Marves Bantah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara karena Desakan dari Negara Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com