JAKARTA, KOMPAS.com - Skema pembelian batu bara oleh PT PLN (Persero) dipastikan akan berubah mengikuti pergerakan harga di pasar. Hal itu membuat PLN tak lagi membeli batu bara dengan skema domestic market obligation (DMO).
DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.
Adapun rencana perubahan skema tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (10/1/2022).
Menanggapi rencana tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak akan sepenuhnya skema pembelian batu bara oleh PLN dilepas ke pasar. Oleh karena itu, ia meyakini kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan dampak kepada keuangan PLN.
"Saya sebenarnya tidak ikut rapatnya dan belum dapat detail hasil rapatnya. Tapi saya yakin enggak akan dilepas murni (ke pasar). Ada ikatan kontrak jangka panjangnya juga," ungkap Erick saat ditemui di Kantor KompasTV, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Shopee Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Persyaratannya
Ia mengatakan, hal yang memungkinkan adalah adanya badan yang membawahi sektor batu bara. Seperti halnya komoditas kelapa sawit yang memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang mengelola pungutan iuran ekspor kelapa sawit dari para pengusaha.
Erick mencontohkan, ketika harga minyak goreng melonjak, pemerintah menggelontorkan 1,2 miliar liter minyak goreng sawit dengan harga murah selama 6 bulan ke depan. Selisih harga jual minyak goreng sebesar Rp 3,6 triliun itu pun disubsidi pemerintah melalui BPDPKS.
"Itu uangnya juga ada dari badan sawit, swasta. Jadi ini konteksnya harus saling mendukung antara pemerintah dan swasta sama-sama menyelesaikan persoalan." kata dia.
"Tapi saya enggak mau komen lebih jauh (soal skema baru pembelian batu bara oleh PLN), soalnya saya enggak ikut rapatnya. Kita tunggu saja kebijakan (pastinya)," lanjut Erick.
Sebelumnya, Luhut sempat mengungkapkan bahwa untuk menjaga agar tarif listrik ke masyarakat tidak terdampak karena PLN membeli batu bara dengan harga pasar, maka akan dibentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga: Akhir Gonjang-ganjing Larangan Ekspor Batu Bara...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.