3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.
4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online
5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.
Baca juga: YLKI Endus Aroma Kartel di Balik Mahalnya Minyak Goreng
Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.
1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”
4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Biasanya kolom tersebut telah terisi secara otomatis
5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan
6. Isi data SPT
7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT
Baca juga: Chairul Tanjung: Ekosistem Allo Bank Susah Ditandingi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.