Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022

Kompas.com - 12/01/2022, 13:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, terutama yang memenuhi kriteria Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajaknya setiap tahun.

Adapun pelaporan SPT bisa dimulai tanggal 1 Januari untuk perolehan harta di tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan.

Dengan demikian bagi wajib pajak yang masuk kriteria pembayar pajak dan melaporkan SPT, sudah bisa melakukannya saat ini untuk harta perolehan sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Sudah 2.850 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty, Deklarasi Harta Capai Rp 1,39 Triliun

Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan harta, wajib pajak perlu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN bisa kamu dapat dengan mendatangi KPP di wilayahmu.

"Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan," tulis DJP Online dikutip Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Tentu saja, ada beberapa syarat yang kamu perlukan sebelum mendatangi KPP. Simak syaratnya berikut ini:

1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP

3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.

4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Kenali Apa Itu SPT Tahunan dan Fungsinya dalam Pembayaran Pajak

Setelah itu, simak lagi cara-caranya berikut ini:

1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)

2. Setelah mengisi NPWP dan kode EFIN, isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.

3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.

4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online

5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.

6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.

7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.

Baca juga: YLKI Endus Aroma Kartel di Balik Mahalnya Minyak Goreng

Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Biasanya kolom tersebut telah terisi secara otomatis

5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT

Baca juga: Chairul Tanjung: Ekosistem Allo Bank Susah Ditandingi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com