JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021.
Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Akan Kurangi Insentif Pajak, Ini Alasannya
"Perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” ungkap Neilmaldrin dalam siaran pers, Rabu (12/1/2022).
Dalam perpanjangan ini, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.
Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah diberikan kepada toga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP.
Barang-barang tersebut berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
"Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat," ucap Neil.
Neil menuturkan, insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 juga diberikan kepada tiga pihak. Pertama, pihak tertentu meliputi badan instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.