Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Pandemi, Saldo Dana Haji Kelolaan BPKH 2021 Naik Jadi Rp 158 Triliun

Kompas.com - 12/01/2022, 16:29 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan kenaikan saldo dana haji kelolaannya pada 2021 sebesar 9,64 persen menjadi Rp 158,88 triliun (unaudited, data per 7 Januari 2022). Sementara pada 2020, dana kelolaan haji BPKH sebesar Rp 144,91 triliun.

Padahal, target dana kelolaan yang ditetapkan BPKH untuk 2021 sebesar Rp 155,92 triliun. Artinya, capaian di 2021 melebihi target tersebut hingga 101,9 persen. 

Baca juga: BPKH Bakal Kuasai 82,7 Persen Saham Bank Muamalat

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen. Sisanya, Rp 45,64 triliun atau 28,73 persen ditempatkan di bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah. Penempatan bank syariah ini paling banyak terdapat di Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Proporsi pengelolaan dana haji tersebut sudah sesuai dengan PP No.5 tahun 2018 yang mengamanatkan dana yang diinvestasikan lebih dari 70 persen. 

Baca juga: Jadi Pemegang Saham Pengendali, BPKH akan Suntik Rp 3 Triliun ke Bank Muamalat

Untuk investasi, Anggito bilang penempatan investasi paling besar di sukuk negara karena risikonya low, namun yield yang didapat juga rendah. "Untuk yield bisa sekitar 6 persen ini sudah bagus di masa pandemi," kata Anggito di Jakarta, Rabu (12/1/2022). 

"Syukur Alhamdulillah di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan sebaik-baiknya," lanjutnya. 

Dengan naiknya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah 41,99 persen jadi sebesar Rp 10,55 triliun. Sementara tahun sebelumnya Rp 7,43 triliun. 

Baca juga: Dapat Suntikan Modal dari BPKH, Ini Rencana Bisnis Bank Muamalat di 2022

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menegaskan, dana haji dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Dia menambahkan, pengelolaan dana haji dilakukan transparan dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com