Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Fasilitas Inap di Rest Area Tol, Simak Aturannya

Kompas.com - 13/01/2022, 11:33 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business (JMRB  menggandeng Omega Hotel Management (OHM) mengembangkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area .

Direktur Utama PT JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan, kerja sama pengembangan rest area  tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.

“Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” ujar Cahyo seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Saat Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Buka Bisnis Rest Area

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans Jawa.

"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka. Yang selama ini membutuhkan fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat," katanya.

Selain kondisi Jalan Tol Trans Jawa yang panjang dan ramai, 85 persen rest area dikelola oleh PT JMRB sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka.

"Namun tidak menutup kemungkinan bila nantinya dibutuhkan di rest area kami di jalan tol luar Jawa" tambah Cahyo.

Dengan begitu, lanjutnya, PT JMRB membutuhkan mitra atau rekan strategis yang dapat bekerja sama dengan saling memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak, salah satunya adalah OHM di bawah naungan Alfaland Group.

Baca juga: Tommy Soeharto Bakal Buka Rest Area Khusus Truk di Tol Jakarta-Cikampek

Fasilitas inap di rest area

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam.

TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi, sebut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Sesuai permen tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam.

Kriteria lainnya adalah TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Area parkir dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jeni struk dengan dua gandar atau lebih.

TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Baca juga: Ini Susunan Direksi dan Komisaris Jasa Marga Terbaru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com