Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Krisis Batu Bara PLN: Ekspor Dilarang, Protes Negara Tetangga, hingga Beli dari Makelar

Kompas.com - 13/01/2022, 11:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan ekspor batu bara akhirnya dicabut pemerintah per 12 Januari 2021. Artinya kebijakan larangan ekspor hanya bertahan selama 11 hari setelah awalnya diputuskan selama sebulan atau sepanjang 1-31 Januari 2022.

Mulanya, keputusan larangan ekspor dilakukan karena kondisi krisis pasokan batu bara yang terjadi di PT PLN (Persero). Kondisi itu membuat 10 juta pelanggan listrik PLN terancam mengalami pemadaman karena 20 pembangkit tidak mendapat pasokan batu bara.

Namun, kini pemerintah memutuskan kembali membuka keran ekspor batu bara setelah sepanjang dua pekan terakhir menjadi polemik. Pencabutan larangan ekspor itu diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Keran Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Luhut: Ya Kan Kita Perlu Uang..

Ia mengatakan, dalam rapat kordinasi lintas kementerian telah diputuskan ada 37 kapal yang sudah terisi batu bara dan siap berangkat untuk di ekspor. Menurut dia, ekspor dilakukan oleh perusahaan batu bara yang telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO).

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

"Ada 37 kapal yang sudah diisi dan (penuhi) DMO batu bara, serta siap ekspor kita rilis malam ini," ujar Luhut ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022) malam.

Kendati demikian, Luhut tak merinci 37 kapal tersebut mengangkut batu bara dari perusahaan mana saja. Namun yang pasti, pemerintah bakal mulai membuka ekspor batu bara secara bertahap.

Menurut Luhut, langkah ini bukanlah sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah. Pelonggaran ekspor pun diberikan pasca kepastian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik telah terpenuhi.

"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya kan kita perlu uang," kata dia.

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, keran ekspor memang akan kembali dibuka secara bertahap. Ia bilang, prioritas izin ekspor akan diberikan pada perusahaan batu bara yang telah memenuhi 100 persen kewajiban DMO-nya.

Sementara terkait perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya, Arifin meminta untuk lebih dahulu memenuhinya agar bisa kembali mendapat izin ekspor. Ia pun menegaskan, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada perusahaan batu bara tak memenuhi kewajiban DMO.

Meski demikian, Arifin tidak mengungkapkan sanksi apa saja yang disiapkan pemerintah jika perusahaan batu bara tak memenuhi ketentuan DMO.

"Para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya itu diberikan prioritas utama, sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi terlebih dahulu. Dan tentu tentu saja sanksi disiplin akan kita terapkan dengan jelas," ungkap Arifin dalam konferensi pers Kinerja ESDM 2021, Rabu (12/1/2021).

Baca juga: Setelah Rapat Maraton, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Protes pengusaha dan negara lain

Setelah terbit di awal tahun 2022, memang kebijakan larangan batu bara itu membuat gonjang-ganjing di dalam dan luar negeri. Para pengusaha batu bara keberatan dengan kebijakan tersebut dan merasa tak dilibatkan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait krisis pasokan yang dialami PLN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com