Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Fasilitasi Keringanan Biaya Beli Mesin bagi IKM hingga Rp 500 Juta

Kompas.com - 13/01/2022, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan, pihaknya memiliki pogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM.

Baca juga: Kemenperin Luncurkan E-Kemasan IKM, Apa Fungsinya?

 

Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta.

“Adapun persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” kata dia melalui siaran persnya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Tepung Porang Produksi IKM Gresik Diekspor ke China

Pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, lanjut dia, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Baca juga: Dapat Fasilitas Pameran di Jerman, Kinerja Ekspor IKM Kerajinan Meroket

Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp 1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp 15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.

Baca juga: Lewat Program “Aku Siap Ekspor”, Kemendag Dorong IKM Go International

Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement adalah yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa. Mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.

Pada tahun 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp 12,1 miliar. Adapun nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp 77,7 miliar.

Baca juga: Kemenperin Beri Sertifikasi TKDN Gratis untuk 9.000 Produk IKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com