Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Punya Izin, Ribuan Perusahaan Tambang Ternyata Tidak Beroperasi

Kompas.com - 13/01/2022, 15:43 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, total perusahaan pertambangan di Indonesia ada 5.490 perusahaan. Sebanyak 2.343 perusahaan di antaranya ternyata tidak beroperasi meski sudah diberikan izin usaha.

Adapun perusahaan yang tidak beroperasi itu mencakup 486 perusahaan batu bara dan 1.857 perusahaan mineral.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari total perusahaan tambang yang tidak beroperasi, sudah sebanyak 2.097 perusahaan yang secara resmi dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Terdiri dari 19 perusahaan dengan kondisi cadangan telah habis, pailit, dan tidak melakukan investasi sesuai rencana semula atau tidak ekonomis. Serta 2.078 perusahaan yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) sejak tahun 2017.

 Baca juga: Dikritik Plin-plan Larang Ekspor Batu Bara, Luhut: Kita Butuh Uang

"Pencabutan ini sesuai dengan yang diumumkan Pak Presiden pada 6 Januari lalu. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, sebanyak 182 perusahaan tambang terancam dicabut izin usahanya setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau tetap tak melakukan perbaikan meski telah diberi peringatan oleh Kementerian ESDM.

Arifin merinci, perusahaan yang terancam dicabut izinnya itu, mencakup 122 perusahaan yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur memadai atau belum mendapatkan pasar, sehingga diberikan peringatan terlebih dahulu.

Selain itu, 60 perusahaan dengan kondisi permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pasca tambang, konflik sosial dengan masyarakat, dan pembebasan lahan atau perubahan tata ruang.

 Baca juga: Akhir Gonjang-ganjing Larangan Ekspor Batu Bara...

Perusahaan-perusahaan itu akan difasilitasi terlebih dahulu dengan kementerian atau lembaga terkait untuk penyelesaian permasalahan, baru akan dipertimbangkan pencabutan izin usahanya.

Sedangkan sisanya ada 64 perusahaan yang telah mengajukan RKAB tahun 2021/2022 setelah keluarnya kebijakan pencabutan pada pekan lalu.

Menurut Arifin, pemerintah akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kelompok perusahaan tersebut, baru kembali mempertimbangkan pencabutan izin usahanya.

"Ada 64 perusahaan perusahaan yang sudah ajukan RKAB saat kebijakan dibuat, itu akan dilakukan evaluasi," pungkas dia.

Baca juga: Diralat Jokowi, Larangan Ekspor Batu Bara Cuma Berumur 11 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com