Direktur Treasury Yudi mengatakan, popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi.
Oleh karena itu, ia menilai, memang diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.
"Kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan Bappebti dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai pedagang emas digital," katanya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan perusahaan pedagang emas resmi dengan cara mengakses situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.