Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira, IKM Bisa Dapat Diskon Pembelian Mesin Baru hingga 40 Persen

Kompas.com - 13/01/2022, 17:23 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Sebab pemerintah akan memberikan diskon hingga 40 persen bagi IKM yang membeli mesin atau peralatan buatan dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungapkan bahwa diskon tersebut merupakan bantuan fasilitas keringanan pembiayaan pembelian mesin dan peralatan melalui program restrukturisasi bagi IKM.

Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp 10 juta dan maksimal Rp 500 juta.

“Adapun persentase potongan harga yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam siaran resminya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Sempat Terkoreksi, Bagaimana Nasib Harga Rumah Mewah pada 2022?

Reni menuturkan, bantuan ini diberikan bagi pelaku IKM agar mereka dapat melakukan peremajaan mesin atau peralatan produksinya.

“Kami bertekad agar para pelaku IKM di tanah air dapat terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Reni Yanita.

Reni menjelaskan, pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

Baca juga: Minggu Depan, Pemerintah Tarik Utang Rp 25 Triliun

Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp 15 miliar.

“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni.

Adapun mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama 3 tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.

Baca juga: Mobil Harga Rp 250 Juta ke Bawah Bakal Bebas PPnBM?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com