Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya berencana merekrut pegawai tetap yang bekerja secara remote. Dia adalah warga negara asing (WNA) yang tinggal atau menetap di luar negeri. Terhadap semua gaji atau honor dia, apakah ada pajak atau pungutan wajib lain?
Salaam, Bapak Johny Widodo.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya, Muhammad Ridho dari MUC Consulting akan membantu menjawab pertanyaan Anda.
Berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku, warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai pegawai tetap perusahaan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Kompensasi Pajak atas Kerugian Fiskal?
SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap ataupun tidak.
Tanpa tax treaty antara Indonesia dan negara WNA tersebut tinggal maka berlaku ketentuan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen.
Status SPLN juga menyasar orang pribadi yang bertempat tinggal di luar negeri, tetapi pernah berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengkreditkan Lebih Bayar PPN?
Gaji atau honor yang dibayarkan kepada SPLN tersebut masuk kategori objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, dengan tarif pemotongan sebesar 20 persen dari gaji atau honor yang diterima.
Biasanya, P3B menetapkan tarif pajak khusus yang lebih rendah dari biasanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.